Berita Medan

Kontraktor Penyuap Kadis PUPR Topan Ginting Divonis 2 Tahun 6 Bulan dan 2 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, kedua terbukti sebagai kontraktor melakukan suap terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Kedua terdakwa kontraktor pemberi suap kepada Topan Ginting, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri, Senin (1/12/2025). Keduanya adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 penjara terhadap Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup. Sementara, putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora divonis 2 tahun penjara. 

Hakim menyatakan, kedua terbukti sebagai kontraktor melakukan suap terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting untuk memenangkan tender pengerjaan jalan di Sipiongot dan Kutalimbaru. 

"Menyatakan terdakwa satu, Akhirun Piliang terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dan terdakwa kedua, M Rayhan Dulasmi Pilang dengan penjara 1 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, Senin (1/12/2025). 

Baca juga: Sampaikan Belasungkawa dan Salurkan Bantuan, Gubernur Jatim Sambangi Pengungsi di Hinai

Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto  Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Hakim juga menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5  milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kirun sebesar Rp 150 juta dan Rp 100 juta kepada Rayhan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa 2, Muhammad Rayhan alias Rayhan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Khamozaro. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijalani," lanjutnya. 

Baca juga: KENAPA Zulkifli Hasan Digeruduk Warganet Pascabencana Banjir dan Longsor di Sumatera?

Baca juga: PILU Ibu Muda Tewas Usai Terima Tawaran Kerja di Batam, Disiksa tanpa Busana, Dipaksa Jadi LC

Baca juga: Wagub Sumut Minta Polisi Kebijaksanaan Polisi Terkait 16 Penjarah Minimarket yang Sempat Diamankan

Sebelumnya Dalam kasus korupsi jalan Sipiongot oleh PUPR Sumut, kedua terdakwa terbukti dipersidangan memberikan 100 juta kepada Topan Ginting selaku Kadis PUPR dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua. 

Ada pun dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menjaring lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan. 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved