Berita Medan
2 Saksi Dihadirkan, Kuasa Hukum Minta Keadilan Pekerja PT Anteraja yang Dipecat Sepihak
Andri Agam kuasa hukum Aryansyah menjelaskan, bila keterangan kedua saksi semakin menguatkan kesewenang-wenangan yang terjadi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG GUGATAN MANTAN KARYAWAN - Dua saksi yang merupakan bekas karyawan PT Tri Adi Bersama dihadirkan pada sidang perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2025).
Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.
Aryan berharap melalui sidang di Pengadilan Medan haknya sebagai karyawan bisa diberikan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Medan Masuk Nominasi Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Paparkan Strategi Creative Finance |
|
|---|
| Remaja 16 Tahun Terseret Arus Sungai Belawan Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan |
|
|---|
| Dari Hobi Jadi Usaha, Cerita Fauziah Lubis Bangun Bisnis Donat Kentang Master |
|
|---|
| Paripurna HUT ke-78 Sumut, Wali Kota Medan Harapkan Pembangunan Merata |
|
|---|
| Kapal Nelayan Belawan Alami Kerusakan Mesin, Terombang-ambing 5 Hari di Laut, ABK Dievakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-GUGATAN-MANTAN-KARYAWAN-Dua-saksi-yang.jpg)