Berita Medan

2 Saksi Dihadirkan, Kuasa Hukum Minta Keadilan Pekerja PT Anteraja yang Dipecat Sepihak

Andri Agam kuasa hukum Aryansyah menjelaskan, bila keterangan kedua saksi semakin menguatkan kesewenang-wenangan yang terjadi. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG GUGATAN MANTAN KARYAWAN - Dua saksi yang merupakan bekas karyawan PT Tri Adi Bersama dihadirkan pada sidang perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2025). 

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut. 

Aryan berharap melalui sidang di Pengadilan Medan haknya sebagai karyawan bisa diberikan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved