Berita Medan

2 Saksi Dihadirkan, Kuasa Hukum Minta Keadilan Pekerja PT Anteraja yang Dipecat Sepihak

Andri Agam kuasa hukum Aryansyah menjelaskan, bila keterangan kedua saksi semakin menguatkan kesewenang-wenangan yang terjadi. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG GUGATAN MANTAN KARYAWAN - Dua saksi yang merupakan bekas karyawan PT Tri Adi Bersama dihadirkan pada sidang perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Aryansyah masih berjuang menuntut pembayaran pesangon kepada mantan perusahaan tempat dia bekerja di PT Tri Adi Bersama (Anteraja).

Lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dia memperjuangkan hak pesangonnya yang tidak dibayar usai dipecat sepihak. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2025), dua saksi yang merupakan bekas karyawan PT Tri Adi Bersama dihadirkan, Anteraja.

Keduanya adalah Hadi Wibowo Rio Parlindungan. Kepada hakim, keduanya menjelaskan perihal pengajuan cuti yang membuat Aryansyah dipecat, sama seperti yang pernah dia ajukan. 

Sidang dengan nomor Perkara Nomor :162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn, diajukan oleh Aryansyah, bermula saat dia dipecat lantaran persoalan pengajuan cuti. 

Andri Agam kuasa hukum Aryansyah menjelaskan, bila keterangan kedua saksi semakin menguatkan kesewenang-wenangan yang terjadi. 

"Jadi tadi kita sampaikan bukti surat dan keterangan saksi yang mengetahui. Dan dia menyampaikan tadi tidak benar soal adanya pemalsu tandatangan manager, dan tadi juga sudah disampaikan alat bukti yang ada," kata Adri. 

Adri menyampaikan, kliennya hanya menuntut kompensasi setelah hampir 5 tahun bekerja disana. 

Ada pun besar pesangon yang dibayarkan sebesar Rp 44 juta dihitung dari lamanya dia bekerja. 

Perusahaan pernah memberikan uang pisah sebesar Rp 8 juta, namun oleh Aryansyah ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Jadi kami harap agar hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujarnya. 

Sementara itu, Aryansyah mengaku bahwa sidang PHI adalah jalan terakhir agar dirinya yang sudah memiliki dua anak mendapatkan haknya. 

Dia telah 4 tahun 10 bulan bekerja, kemudian dipecat dan tak diberi pesangon. 

Pemecatan Aryan bermula ketika ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.

Setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved