Berita Medan

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Nina Wati Terdakwa Penipuan yang Bawa Nama Polisi 

Dalam putusannya, Nina disebut hanya ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus penipuan yang dilaporkan Afnir seorang warga Serdang Bedagai. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENIPUAN - Terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi Nina Wati saat mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman terdakwa Nina Wati atas kasus penipuan masuk Angkatan Kepolisian. 

Lewat keputusan nomor putusan banding : 2034/PID/2025/PT MDN, Pengadilan Tinggi mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid.B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang sebelumnya memvonis Nina 1 tahun kurungan. 

Ada pun ketua Majelis Hakim dalam kasus ini adalah Krosbin Lumban Gaol.

Dalam putusannya, Nina disebut hanya ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus penipuan yang dilaporkan Afnir seorang warga Serdang Bedagai. 

"Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu primer penuntut umum," tulis keputusan tersebut, seperti yang dilihat tribun medan, Selasa (30/9/2025). 

Pengadilan Tinggi lalu mengurangi hukum Nina dari 1 tahun menjadi 10 bulan penjara dipotong selama dirinya menjalani hukuman. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar keputusan itu. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas keputusan hakim. 

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Lubuk Pakam David Sidik Harinoean Simare Mare, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Nina Wati

Dalam vonis hakim, Nina dinyatakan bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir. 

Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa. 

Untuk menipu korbannya, Nina dan Supriadi membawa bawa nama institusi kepolisian dengan mengaku kepada korban punya kenalan yang bisa membantu memasukkan calon anggota polisi. 

"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU," kata hakim, Rabu (30/7/2025). 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," tambah hakim. 

Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved