Berita Medan

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Nina Wati Terdakwa Penipuan yang Bawa Nama Polisi 

Dalam putusannya, Nina disebut hanya ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus penipuan yang dilaporkan Afnir seorang warga Serdang Bedagai. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENIPUAN - Terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi Nina Wati saat mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara. 

Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri.

JPU  menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved