Berita Persidangan

Saat KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando pada Sidang Korupsi Jalan Sumut

Satu dokumen yang ditampilkan adalah foto Topan Ginting yang berpose salam komando dengan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN - Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025). TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membuka 50 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam sidang kasus korupsi jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Rabu (24/9/2025). 

Salah satu dokumen yang ditampilkan adalah foto Topan Ginting yang berpose salam komando dengan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi

Foto itu diambil saat keduanya meninjau  lokasi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan. 

AKBP Yasir Ahmadi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Tapanuli Bagian Selatan. Sebagai mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Obaja Putra Ginting.Bahkan, ia kerap mendampingi keduanya dalam kunjungan ke daerah, termasuk dalam kegiatan offroad. (Kolase Istimewa)
AKBP Yasir Ahmadi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Tapanuli Bagian Selatan. Sebagai mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Obaja Putra Ginting.Bahkan, ia kerap mendampingi keduanya dalam kunjungan ke daerah, termasuk dalam kegiatan offroad. (Kolase Istimewa) (kolase istimewa)

"Ini foto, apakah anda mengetahuinya," tanya JPU kepada saksi yang dihadirkan Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi jalan tersebut. 

Andi lalu menjawab mengenali keduanya. Foto itu sebut Andi diambil saat keduanya ikut survei pembangunan jalan. 

"Kenal, itu pak Topan dengan mantan Kapolres, pas survei," kata Andi. 

Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.


Ketiga saksi itu diantaranya, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar para saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di kemudian jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Andi Junaidi Lubis salah satu saksi menyampaikan, bila dirinya pernah melakukan survei beberapa kali atas perintah atasnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. 

PUNYA KEDEKATAN- AKBP Yasir Ahmadi diketahui memiliki kedekatan dengan Topan Ginting. Mereka beberapa kali terlihat berfoto bersama.
PUNYA KEDEKATAN- AKBP Yasir Ahmadi diketahui memiliki kedekatan dengan Topan Ginting. Mereka beberapa kali terlihat berfoto bersama. (Facebook)

Survei dilakukan pada dua titik jalan yakni Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru menuju Sipiongot. 

"Iya saya pernah menemani melakukan survei jalan. Dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan dan juga pernah melakukan survei jalan bersama pak Akhirun," kata dia. 

Survei itu dilakukan sebelum proses pengerjaan dilakukan. Saat itu Andi beberapa kali diperintahkan oleh Rasuli untuk memfoto jalan dan mengirimkan dokumentasi tersebut kepada Reyhan. 

"Iya memang saya ada dikasih uang setelah mengirim foto dan saat menemani survei itu. Diberikan oleh Reyhan. Itu sebelum pengerjaan jalan," ujarnya. 

Anggaran Jalan yang Dikorupsi Topan Ginting Disahkan Dua Hari, Hakim: Gubernur Harus Tanggungjawab

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved