Sumut Terkini
Kejatisu Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land
Dalam sepekan Tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 40 saksi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dalam sepekan Tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 40 saksi untuk mengusut dugaan korupsi penjualan aset PTPN I ke pihak pengembang Ciputra Land.
Plh Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu M Husairi menyampaikan, saksi saksi yang diperiksa telah dimintai keterangan.
"Dalam seminggu ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik," kata Husairi kepada tribun-medan, Selasa (9/9/2025).
Husairi menyampaikan pihak pihak yang dipanggil diantaranya pihak PTPN I, pihak Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang, PT Nusa Dua Propertindo hingga PT Ciputra Land selaku pihak pengembang.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak pihak terkait. Iya pihak yang kemarin kantornya kita periksa," ujar Husairi.
Husairi menyampaikan pemanggilan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Masih akan dilakukan pemeriksaan pihak pihak terkait," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi aset PTPN 1 kepada pihak pengembang Ciputra Land.
Luas lahan yang dijual oleh PTPN ke PT Ciputra Land dengan skema Kerjasama Operasional (KSO) seluas 8.077.
Ada pun indikasi korupsi terjadi pada peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Propertindo dengan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah yang diubah jadi hak guna bangunan kepada negara.
Dalam kasus ini, Kejatisu sudah melakukan penggeledahan pada 6 lokasi untuk menyita sejumlah dokumen guna menelusuri dugaan kerugian negara.
Enam lokasi yang digeledah bersamaan antara lain, ruangan direksi, komisaris, manager keuangan, operasional dan gudang penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa.
Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang. Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, jalan Raya Medan Tanjung Morawa kilometer 16, Kab Deli serdang.
Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, Deli Serdang.
Ruangan project manager general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Silahturahmi dengan Gubsu, Lasqi Sumut Paparkan Program Kerja dan FSQ di Asrama Haji |
|
|---|
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara-tengah-melakukan-penggeledahan.jpg)