Berita Medan

8.614 Formasi PPPK yang Diusulkan Resmi Diteken Wali Kota Medan Rico Waas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas pun telah menandatangani usulan tersebut di tahun 2025.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Ilustrasi pegawai jajaran Pemko Medan. Sebanyak 8.614 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diusulkan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sebanyak 8.614 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diusulkan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas pun telah menandatangani usulan tersebut di tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap menyampaikan, dari total usulan tersebut, sebanyak 7.463 formasi berasal dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rinciannya meliputi 562 guru, 1 tenaga kesehatan, dan 6.900 tenaga teknis.

Selanjutnya sebanyak 1.151 formasi lain berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN. Jumlah itu terdiri dari 188 guru dan 963 tenaga teknis.

"Surat usulan beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) telah kami sampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui layanan elektronik BKN pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) tanggal 21 Agustus 2025," ujar Subhan, kepada Tribun-Medan.com, Minggu (24/8/2025) 

Jadwal Tahapan

Menpan RB sebelumnya telah menerbitkan Surat Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang meminta seluruh instansi pemerintah daerah mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu paling lambat 20 Agustus 2025.

Namun, karena sempat terjadi gangguan jaringan pada aplikasi SIASN selama dua hari, Menpan RB kemudian memperpanjang batas waktu pengusulan hingga 25 Agustus 2025 melalui surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025.

Adapun tahapan selanjutnya meliputi:

•Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus – 4 September 2025

•Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025

•Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 15 September 2025

•Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus – 20 September 2025

•Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025

Kriteria Pelamar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved