Jaksa Nara Palentina Jadi Sorotan, Buat Perkara 2 Tersangka Pembunuhan Siswa di Deli Serdang Lepas

Informasi yang dihimpun Nara Palestina Naibaho dikenal sebagai Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Deli Serdang

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ilham Fazrir Harahap
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
BERTEMU KELUARGA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Nara Palentina Naibaho (pegang laptop) ketika bertemu dengan pihak keluarga korban pembunuhan di kantor Kejari Deli Serdang, Jumat (12/12/2025). Saat ini sosok Jaksa ini pun jadi perbincangan banyak masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Nara Palentina Naibaho kini menjadi sorotan setelah kejadian dibebaskannya dua dari empat orang terduga pelaku pembunuhan siswa SMP di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dilepas oleh polisi.

Palentina diduga mempersulit penyidik dari Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan membuat masa tahanan dua tersangka habis setelah 120 hari. Saat ini tersangka AS (19) dan MH (19) sudah bisa menghirup udara bebas.

Informasi yang dihimpun Nara Palestina Naibaho dikenal sebagai Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Di lingkungan kantor namanya lebih akrab disapa Palentin. Berbagai perkara besar sudah beberapa kali dipegangnya termasuk untuk kasus-kasus pembunuhan. 

Baca juga: KATA Pengadilan Agama Terkait Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Segera Sidang Perdana

Selain seorang Jaksa, Palentin juga dikenal sebagai istri dari seorang polisi. Suaminya bertugas di Polresta Deli Serdang. Dalam penanganan perkara pembunuhan Muhammad Ilham siswa SMP di Lubuk Pakam ini, Palentin bersikap profesional.

SOROTAN PUBLIK- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Nara Palentina Naibaho disorot lantaran menangani kasus pembunuhan siswa SMP, dimana dua dari empat pelakunya bebas.
SOROTAN PUBLIK- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Nara Palentina Naibaho disorot lantaran menangani kasus pembunuhan siswa SMP, dimana dua dari empat pelakunya bebas. (Google Foto)

Meski suaminya seorang polisi namun ketika berurusan dengan penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang ia pun lebih mengutamakan bagaimana agar proses perkara di persidangan bisa ia menangkan. 

Palentin sempat bertemu dengan kedua orangtua korban, Rudi dan Sumiayti beberapa hari lalu. Saat itu kedua orangtua korban itu datang bersama pengacaranya, Boyle F Sirait.

Meski hanya datang dengan niat untuk mempertanyakan kenapa penanganan perkara bisa berakhir lepasnya kedua tersangka namun pada saat itu Palentin lebih bersikap jutek. Begitu dengan bertemu dengan pihak keluarga ia pun langsung lantang bersuara. 

Baca juga: PT TPL Berkolaborasi dengan Dr’s Koffie Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan di Tapanuli Selatan

"Apa yang mau ditanyakan," kata Palentin tanpa basa basi terlebih dahulu. 

Karena sikapnya seperti itu pengacara korban pun sempat ikut terpancing dan meladeni sikapnya itu. Keributan dan adu mulut pun sempat terjadi saat itu di dalam kantor sehingga membuat kehebohan seisi kantor.

Saat itu Palentin yang juga sensitif untuk disorot awak media fotonya, mengaku apa yang dilakukan karena pertimbangan adanya fakta-fakta persidangan di dua perkara anak yang ikut juga jadi tersangka dan telah inkrah kasusnya lebih dahulu. 

Sebelumnya disebut-sebut JPU senior itu meminta kepada penyidik agar bisa mendapatkan sosok dua orang teman korban yang saat itu sempat dibonceng. Meski kasus yang dalam satu rangkaian sudah bergulir dan inkrah namun permintaan itu tetap saja dipinta oleh JPU. Alasannya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya. 

Baca juga: Hilang 20 Hari Usai Banjir Bandang, Pendeta Ditemukan Meninggal 3 Km dari Rumahnya

Terkait dilepaskannya 2 orang tersangka pembunuhan ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar pun membenarkan kalau pihaknya sudah melepas kedua tersangka. Disebut keduanya dilepaskan karena batas masa penahanan sudah berakhir. Disebut tidak mungkin penahanan dilanjutkan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

"Masa penahanan sudah habis sedangkan perkara belum dinyatakan lengkap sehingga kan nggak mungkin kita lakukan penahanan nanti melanggar hukum. Mau gak mau kita lepaskan," ujar Risqi Akbar. 

Dalam hal ini Risqi menegaskan meski tersangka sudah dilepas namun bukan berarti kasusnya sudah dihentikan. Disebut proses hukumnya tetap lanjut sambil pihaknya melengkapi berkas perkara. Risqi pun tidak menampilk ada saran dari JPU yang sulit untuk mereka penuhi. 

"Iya kita disuruh cari 2 orang yang sempat dibonceng korban. Kita carinya susah karena keterangan ada 2 orang yang dibonceng korban itu muncul dari keterangan tersangka. Itu dikejar terus sama Jaksanya (supaya bisa dicari)," kata Risqi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved