Saksi Ahli Minta Berpegang Pada Dua ALat Bukti, Praperadilan Penetapan Tersangka Nenek 70 Tahun
JHN, seorang nenek berusia 70 tahun ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka pemalsuan akta nikah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - JHN, seorang nenek berusia 70 tahun ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka pemalsuan akta nikah. Gugatan itu dilayangkan oleh anak tirinya berinisial HT. Atas penetapan status tersangka oleh polisi, JHN pun mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Medan.
Lewat kuasa hukumnya Eben Haezar Zebua, JHL menguji kebasahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12), dua saksi ahli hukum pidana dihadirkan.
Keduanya adalah, DAndi Hakim Lubis ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area dan Khomaini selaku ahli Pidana dari Fakultas Hukum UPMI Medan. Andi menyampaikan, dalam penetapan tersangka penyidik mestilah berpegangan pada dua alat bukti serta kualitas dari alat bukti yang ada.
Misal dalam kasus ini kata Andi, polisi menetapkan tersangka terhadap nenek usia 70 tahun atas dugaan pemalsuan dokumen, berupa buku nikah.
Karena itu, menurutnya polisi mesti memeriksa keabsahan dokumen serta meminta keterangan pihak yang mengeluarkan buku pernikahan. "Dalam hukum kekuatan alat bukti bukan hanya dilihat dari segi kuantitas, namun juga kualitas. Mestinya dalam kasus ini, polisi bisa membuktikan keabsahan dokumen dengan meminta keterangan dari lembaga, atau pihak yang mengeluarkan buku nikah, untuk memastikan keabsahannya," kata Andi.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemalsuan surat terdapat dua kualifikasi perbuatan. "Pertama pemalsuan surat artinya surat yang tidak ada kemudian diciptakan, kedua merubah dokumen sedemikian rupa sehingga menyerupai yang asli. Ini harus terlebih dahulu dibuktikan," ujar Andi.
Menurut Andi, dalam persidangan polisi belum menjelaskan mengenai pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang mengeluarkan surat pernikahan yang disebut dipalsukan.
"Kalau disampaikan itu dokumen palsu, harusnya dipanggil dong pihak yang mengeluarkan dokumen itu, agar bisa dibuktikan, jika ini palsu mana yang asli, sehingga pembuktian jelas," lanjut Andi.
Andi menegaskan, proses penyelidikan hingga penyidikan di kepolisian mesti mengikuti aturan yang ada.
Sebagai akademisi, Andi menyoroti kasus ini karena melihat sosok tersangka yang sudah berusia 70 tahun. "Ini perkara yang menyita perhatian, diduga ada banyak kejanggalan, terutama karena yang dirugikan adalah seorang nenek berusia 70 tahun, Ini harus menjadi perhatian serius," ujarnya.
Polisi menetapkan JHL sebagai tersangka pemalsuan surat pada September 2025 lalu. Dia disangkakan memalsukan dokumen pernikahan dengan almarhum suaminya berinisial JA pada tahun 2023 lalu.
Kini JA telah tiada, berstatus janda dengan anak dua, JHL kemudian dilaporkan HT, anak tirinya atas pemalsuan akta pernikahan.
Baca juga: Polsek Sunggal Tangkap Tujuh Begal Malam, Lima Orang Ditembak
Beberapa Kejanggalan
KHOMAINI menyampaikan, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Pertama laporan polisi terhadap JHL tentang pemberian keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP.
Namun setelah proses penyidikan, polisi menetapkan JHL sebagai tersangka pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP. "Dalam persepsi hukum, apakah perubahan pasal bisa dilakukan serta merta, tidak boleh," kata Khomaini.
| Rismon Sianipar Bersaksi di PN Solo, Soroti Lembar Pengesahan Pembimbing Skripsi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Rismon Sianipar Jadi Saksi Ahli Sidang di Solo, Pengacara Jokowi Tolak Kesaksiannya Hingga Roy Suryo |
|
|---|
| KETIKA Bonatua Silalahi dan Mantan Anggota Timses Jokowi Jadi Saksi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jadi Saksi Ahli, Bukan Bela Siapapun, Jelaskan Metode Riset |
|
|---|
| Sidang Praperadilan, Dua Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nenek 70 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Praperadilan-nenek.jpg)