Berita Medan

Sidang Praperadilan, Dua Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nenek 70 Tahun 

Lewat kuasa hukumnya Eben Haezar Zebua, JHL menguji kebasahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/Anugrah Nasution
SIDANG PRAPERADILAN - Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan seorang lansia 70 tahun atas penetapan tersangka oleh polisi. Sidang digelar di Pengadilan Medan, Senin (1/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - JHN  seorang nenek berusia 70 tahun ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka pemalsuan akta nikah.

Gugatan itu dilayangkan oleh anak tirinya berinisial HT. Atas penetapan status tersangka oleh polisi, JHN pun mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Medan. 

Lewat kuasa hukumnya Eben Haezar Zebua, JHL menguji kebasahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12/2025), dua saksi ahli hukum pidana dihadirkan. 

Keduanya adalah, Dr Andi Hakim Lubis ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area dan Dr Khomaini selaku ahli Pidana dari Fakultas Hukum UPMI Medan. 

Andi menyampaikan, dalam penetapan tersangka penyidik mestilah berpegangan pada dua alat bukti serta kualitas dari alat bukti yang ada. 

Misal dalam kasus ini kata Andi, polisi menetapkan tersangka terhadap nenek usia 70 tahun atas dugaan pemalsuan dokumen, berupa buku nikah. 

Karena itu, menurutnya polisi mesti memeriksa keabsahan dokumen serta meminta keterangan pihak yang mengeluarkan buku pernikahan. 

"Dalam hukum kekuatan alat bukti bukan hanya dilihat dari segi kuantitas, namun juga kualitas. Mestinya dalam kasus ini, polisi bisa membuktikan keabsahan dokumen dengan meminta keterangan dari lembaga, atau pihak yang mengeluarkan buku nikah, untuk memastikan keabsahannya," kata Andi. 

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemalsuan surat terdapat dua kualifikasi perbuatan.

"Pertama pemalsuan surat artinya surat yang tidak ada kemudian diciptakan, kedua merubah dokumen sedemikian rupa sehingga menyerupai yang asli. Ini harus terlebih dahulu dibuktikan," ujar Andi. 

Menurut Andi, dalam persidangan polisi belum menjelaskan mengenai pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang mengeluarkan surat pernikahan yang disebut dipalsukan. 

"Kalau disampaikan itu dokumen palsu, harusnya dipanggil dong pihak yang mengeluarkan dokumen itu, agar bisa dibuktikan, jika ini palsu mana yang asli, sehingga pembuktian jelas," lanjut Andi. 

Andi menegaskan, proses penyelidikan hingga penyidikan di kepolisian mesti mengikuti aturan yang ada. 

Sebagai akademisi, Andi menyoroti kasus ini karena melihat sosok tersangka yang sudah berusia 70 tahun. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved