Berita Viral

KETIKA Bonatua Silalahi dan Mantan Anggota Timses Jokowi Jadi Saksi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs

Bonatua Silalahi, resmi menjadi saksi ahli terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) dan mantan anggota tim sukses (timses) Jokowi, Yulianto, (kanan) diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Selasa (10/2/2026). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, yang baru saja memperoleh salinan ijazah Jokowi dari KPU RI saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2014 dan 2019, resmi menjadi saksi ahli meringankan untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Adapun Bonatua Silalahi telah tiba di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 09.30 WIB. Dia berada di Polda Metro Jaya bersama dengan dua kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun dan Jahmada Girsang, Rismon, serta saksi ahli lainnya, Leony.

Dalam pernyataannya, Bonatua Silalahi menegaskan, salinan yang diterimanya dari KPU RI identik dengan sampel ijazah Jokowi yang dimiliki Roy Suryo cs untuk diteliti. Adapun sampel yang dimaksud yakni foto ijazah Jokowi yang diunggah di akun X pribadi politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

"Saat itu sudah saya putuskan, saya bilang bahwa ini (salinan ijazah Jokowi yang diterima dari KPU) mirip dengan sampling yang diterima oleh RRT (Roy, Rismon, dan Tifa) dan tertuang dalam bukunya Jokowi's White Paper," katanya.

Sementara, dalam pemeriksaan hari ini, Bonatua mengungkapkan akan menjelaskan terkait boleh atau tidaknya dokumen pejabat publik seperti ijazah Jokowi diteliti oleh semua orang. 

"Saya kan diundang di sini sebagai ahli. Nanti akan saya terangkan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti oleh RRT, siapa yang boleh meneliti informasi ini kan pasti akan menjadi pertanyaan," katanya.

Namun, Bonatua menegaskan sebenarnya siapapun boleh melakukan penelitian seperti meneliti keabsahan dokumen pejabat publik. Dia mengungkapkan peneliti bukanlah profesi yang memiliki kode etik tertentu. 

"Peneliti itu bukan profesi atau mengikuti BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Meneliti itu keahlian," ujarnya.

Berkaca dari Roy Suryo cs, Bonatua pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mereka dalam kasus ini. Padahal menurutnya, mereka merupakan peneliti yang kredibel.

"Mereka itu S3 sudah ya. Metodologi penelitian sudah dikuasai semua. Artinya ini sudah cukup jadi bukti bahwa orang itu (Roy Suryo cs) adalah peneliti," pungkas Bonatua.

Mantan Anggota Timses Jokowi

Begitu juga halnya dengan seorang mantan anggota tim sukses (timses) Jokowi, Yulianto, diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Selasa (10/2/2026).

Ia diperiksa bersama saksi lainnya, jurnalis senior Edy Mulyadi, selama empat jam. Yulianto mengaku dicecar 15 pertanyaan, sementara Edy mendapat 18 pertanyaan. 

Mereka ditanyakan seputar peliputan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma di Universitas Gadjah Mada pada 15 April 2025. “Tadi mulai sekitar pukul 11.00 WIB kurang, kami saksi yang melihat pada 15 April. Jadi (menjelaskan) apa yang kami alami,” kata Yulianto ditemui usai pemeriksaan, Selasa. 

Menurut Yulianto, penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs ini adalah bentuk perjuangan informasi yang tidak menyesatkan untuk publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved