Polsek Sunggal Tangkap Tujuh Begal Malam, Lima Orang Ditembak

Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal kembali menangkap komplotan begal yang beraksi khusus pada malam hari.

TRIBUN MEDAN/Haikal Faried Hermawan
SPESIALIS BEGAL MALAM - Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menginterogasi satu tersangka yang menjadi otak perencanaan begal malam di Polsek Sunggal. Selasa (2/12). Sebanyak tujuh pelaku yang merupakan spesialis begal malam yang berhasil ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal kembali menangkap komplotan begal yang beraksi khusus pada malam hari. Penangkapan ini diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (2/12).

Sebanyak tujuh pelaku yang merupakan spesialis begal malam yang berhasil ditangkap. Mereka adalah VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17), dan HBS (31).

Dari ketujuh tersangka, satu orang diduga berperan sebagai penadah atau penerima barang hasil kejahatan. "Tujuh tersangka begal ini berhasil kami amankan. Salah satunya adalah penadah," tegas Kompol Bambang.

Satu pelaku akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum tersebut.  "Tersangka tersebut tidak beraksi di wilayah kami, tetapi terlibat dalam kasus yang sama di Medan Tembung," ujar Kapolsek.

Kelompok ini diketahui sangat aktif dan tak segan melukai korbannya.  Sehingga dalam penangkapan tersebut, lima dari tujuh pelaku ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan.

Baca juga: Cekcok di SPBU Asahan, Diduga Pelangsir BBM Rampas HP Wartawan

Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagian besar di Kota Medan dan beberapa di luar daerah. "Dari pemeriksaan mendalam, mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 24 TKP di Medan, bahkan ada beberapa di luar kota," ungkap Bambang.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari penangkapan tersebut, antara lain 4 unit ponsel, uang tunai Rp 7, 5 Juta, 4 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 jaket biru liris putih.

Komplotan ini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Dalam operasi penangkapan, lima dari tujuh pelaku ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved