Berita Binjai Terkini
Pria di Kota Binjai Ditangkap Polisi setelah Aniaya Mantan Istri, Cemburu Dibonceng Lelaki Lain
Seorang pria berinisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang pria berinisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Pasalnya PPG nekat menganiaya mantan istrinya berinisial N (26) saat berboncengan dengan pria lain pada, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibeli tersangka, sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (1/4/2026).
Lanjut Junaidi, merasa sakit hati sehingga tersangka langsung mendatangi rumah korban, di perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
"Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara, red) tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu. Sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya," kata Junaidi.
Merasa kurang puas, kemudian tersangka menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Bingai.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Djoelham Binjai. Personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan berinisial PPG di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Junaidi.
Tersangka penganiaya saat ini sudah diamankan di sel Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Binjai Tata Kabel Utilitas Jaringan Semrawut Sepanjang 4.500 Meter di Jalan Soekarno-Hatta |
|
|---|
| Pecatan Polisi dalam Perkara 1 Kg Sabu Divonis Hakim PN Binjai 12 Tahun Kurungan Penjara |
|
|---|
| Mabes Polri Marah Lihat Oknum Penyidik pada Kasus 1 Kg Sabu yang Libatkan Pecatan Polisi di Binjai |
|
|---|
| Buron 4 Bulan, Tersangka Pengancaman Pakai Parang Panjang di Kota Binjai Diringkus Polisi |
|
|---|
| Cegah Penyakit Mulut dan Kuku jelang Idul Fitri dan Idul Adha, Ratusan Ekor Sapi di Binjai Divaksin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pria-yang-Aniaya-Istri-ditangkap-polisi-Polsek-Bingai_Polres-Binjai.jpg)