Breaking News

Berita Binjai Terkini

Mabes Polri Marah Lihat Oknum Penyidik pada Kasus 1 Kg Sabu yang Libatkan Pecatan Polisi di Binjai

im dari Markas Besar (Mabes) Polri berang melihat tingkah oknum penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada kasus narkoba jenis sabu 1 kg

|
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
SIDANG - Sidang pecatan polisi bernama Erina Sitapura yang diduga diperintahkan oknum perwira di Polda Sumatera Utara untuk menjualkan satu kilogram sabu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Senin (9/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim dari Markas Besar (Mabes) Polri berang melihat tingkah oknum penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada kasus narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang melibatkan pecatan polisi yang saat ini sudah diadili di Pengadilan Negeri Binjai. 

Tim dari Mabes Polri yang terdiri dari sejumlah perwira menengah dengan pangkat tiga melati emas (Kombesk) di pundaknya itu diketahui berang saat mengambil keterangan terdakwa Erina Sitapura (pecatan polisi) dan kawan-kawan di Lapas Binjai, Kamis (5/2/2026) kemarin.

"Marah-marah tim dari Mabes Polri sama penyidik di Lapas Binjai waktu ambil keterangan kami. Kombes-kombes yang datang periksa kami," ungkap Terdakwa Ngatimin dari balik jeruji besi Pengadilan Negeri Binjai, belum lama ini.

"Di bodoh-bodohi orang itu (penyidik Polres Binjai) sama orang Mabes Polri. Kata orang dari Mabes itu, mendingan satu orang aja (Gilang) yang ditetapkan tersangka, yang tiga ini (Abdur Rahim, Erina dan Ngatimin) gak usah jadi tersangka, kalau begini repot jadinya," sambungnya. 

Dugaan keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus sabu satu kilogram itu juga diungkapkan Ngatimin kepada tim Mabes Polri dan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai saat tahap penyidikan. 

Bahkan, Ngatimin mengaku, juga telah dikonfrontir dengan Ipda JN dan Aipda MS.

"Mereka (Ipda JN dan Aipda MS) ya tidak mengaku saat dikonfrontir. Saya kenal sama Ipda JN, karena Tamtama sama kami. Penyidiknya (yang periksa kami di Polres Binjai) BN dan JU " kata Ngatimin yang merupakan pecatan polisi dari Korps Brimob karena disersi.

Ngatimin meminta tim Mabes Polri yang sudah turun mengambil keterangan langsung untuk segera menetapkan tersangka kepada Ipda JN atas dugaan perintah jualkan sabu satu kilogram tersebut. 

"Gak mau lah kami nahankan di sini, harus tersangka juga lah biar ngumpul di sini, sudah lima bulan kami nahankan di penjara ini," kata Ngatimin.

Pernyataan Ngatimin menunjukkan adanya dugaan pengaburan yang dilakukan oknum penyidik Satresnarkoba Polres Binjai dalam proses penyidikan. 

Dugaan pengaburan ini dikuatkan dengan diduga tidak tercatatnya Ipda JN sebagai terperiksa atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, Brigadir AH pun diduga tidak tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikuatkan dalam dakwaan jaksa.

Sementara itu Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi terkait dugaan pengaburan dalam proses penyidikan yang diduga dilakukan oknum penyidik berinisial BN dan JU.

"Kasat narkoba yang menangani akan jawab, supaya lebih jelas dan akurat datanya," kata Mirzal, Rabu (11/2/2026).

Diketahui dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved