Berita Binjai Terkini
Pemko Binjai Masih Susun SE Wali Kota untuk Terapkan WFH ASN, Minggu Depan Efektif Berlaku
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, akan menerapkan aturan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, akan menerapkan aturan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.
Kebijakan WFH hari Jumat, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Untuk WFH, Kota Binjai akan menerapkan aturan sesuai SE Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda sesuai dengan yg diatur oleh Kemendagri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Rabu (1/4/2026).
Lanjut Fauzi, saat ini Pemko Binjai masih dalam proses penyusunan SE wali kota, yang diharapkan Minggu depan akan efektif berlaku.
"Di mana teknisnya akan diatur dalam SE dimaksud. Untuk sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan," ujar Fauzi.
Sementara itu, isi Surat Edaran WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda Mengutip dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda.
ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
- Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
- Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).
ASN di lingkungan pemda dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni hari Jumat.
Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:
Pemerintah Kabupaten/Kota
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Jabatan Administrator (Eselon III).
- Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya.
| Pria di Kota Binjai Ditangkap Polisi setelah Aniaya Mantan Istri, Cemburu Dibonceng Lelaki Lain |
|
|---|
| Pemko Binjai Tata Kabel Utilitas Jaringan Semrawut Sepanjang 4.500 Meter di Jalan Soekarno-Hatta |
|
|---|
| Pecatan Polisi dalam Perkara 1 Kg Sabu Divonis Hakim PN Binjai 12 Tahun Kurungan Penjara |
|
|---|
| Mabes Polri Marah Lihat Oknum Penyidik pada Kasus 1 Kg Sabu yang Libatkan Pecatan Polisi di Binjai |
|
|---|
| Buron 4 Bulan, Tersangka Pengancaman Pakai Parang Panjang di Kota Binjai Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENERAPAN-WFH-UNTUK-ASN-Pemko-Binjai_SE-Wali-Kota-Binjai-Soal-WFH.jpg)