Bangunan Liar di Jalan Bandung akan Dibongkar, Pemko Binjai Siapkan Sejumlah Alternatif Relokasi
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat satu hingga dua pemilik bangunan yang mulai melakukan pembongkaran secara mandiri.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, berencana melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Penertiban dan pembongkaran bangunan liar ini direncanakan pada 7 April 2026.
"Bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan tata kota yang tertib dan teratur," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak, Selasa (31/3/2026).
Lanjut Chairin, keputusan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026, sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Chairin juga menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan terkait untuk terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Polres Binjai dan Kodim 0203/Lkt guna memastikan pengamanan berjalan optimal selama proses penertiban.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Binjai akan dilibatkan untuk membantu pengaturan lalu lintas serta mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.
Baca juga: Relokasi Pasar Bahagia Tanjungbalai Ditargetkan Kelar sebelum April 2026
"Pemerintah Kota Binjai tetap memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap 13 pemilik bangunan atau pedagang yang terdampak. Sejumlah alternatif lokasi relokasi telah disiapkan, agar para pedagang dapat menjalankan usahanya di tempat yang legal dan lebih tertata," ucap Chairin.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memikirkan solusi terbaik dalam penataan serta penempatan bagi 13 pemilik bangunan liar tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan liar direncanakan akan dilakukan pada 7 April 2026 mendatang.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat satu hingga dua pemilik bangunan yang mulai melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski demikian, Arif menyampaikan adanya surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator agar pembongkaran tidak dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan penertiban sesuai rencana.
"Saya pastikan saya akan bertanggungjawab bahwa pembongkaran ini akan berjalan secara efektif," kata Arif.
| Agar tak Ganggu Lalulintas, Ratusan Pedagang Direlokasi ke Pasar Pangkalan Brandan |
|
|---|
| PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan, Camat Lubukpakam Relokasi Pedagang ke Jalan Sutomo |
|
|---|
| Relokasi Rampung, Pemko Siantar Ajukan Audiensi ke Pemprov, Bicarakan Lagi Biaya Bangun Pasar Horas |
|
|---|
| Diskominfo Siantar Lengkapi Relokasi Pedagang eks-Gedung IV Pasar Horas dengan CCTV |
|
|---|
| Troli Sorong dan Toilet Disiapkan untuk Relokasi Baru Pedagang eks-Gedung IV Pasar Horas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAPAT-Pemerintah-Kota-Binjai-Sumatera-Utara-menggelar.jpg)