Berita Binjai Terkini

Buron 4 Bulan, Tersangka Pengancaman Pakai Parang Panjang di Kota Binjai Diringkus Polisi

Tersangka pengancaman dengan menggunakan parang panjang diringkus polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN MEDAN/DOK POLRES BINJAI KOTA
PENGANCAMAN - Tersangka pengancaman berinisial MC alias Acen ditangkap polisi di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (4/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tersangka pengancaman dengan menggunakan parang panjang diringkus polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Identitas tersangka berinisial MC Alias Acen (41) warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai

Acen pun ditangkap polisi pada, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB. 

Mula terjadinya pengancaman, di mana pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka Acen dengan korban atasnama Kasman (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut di Jalan Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

"Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dan tidak berapa lama kemudian tersangka Acen kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (4/2/2026). 

Lanjut Junaidi, melihat tersangka datang dengan membawa sebilah parang, korban pun langsung berlari untuk menyelamatkan diri. 

Namun tersangka langsung mengejarnya. Hasillnya terjadi lah aksi kejar-kejaran, sembari tersangka mengatakan kepada korban "Sini Kau Biar Kubunuh Kau".

"Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya, sehingga mendatangi Polsek Binjai Kota untuk membuat laporan," ujar Junaidi. 

Pada saat personel melakukan penyelidikan terhadap tersangka Acen, sempat terjadi kendala. Dikarenakan tersangka sudah melarikan diri (Buron) untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.

"Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB, personel mengendus keberadaan tersangka, dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara," ucap Junaidi. 

Terhadap tersangka Acen beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai Kota.

"Acen pun dipersangkakan melanggar UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448," tutup Junaidi.

 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved