Berita Binjai Terkini
Buron 4 Bulan, Tersangka Pengancaman Pakai Parang Panjang di Kota Binjai Diringkus Polisi
Tersangka pengancaman dengan menggunakan parang panjang diringkus polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tersangka pengancaman dengan menggunakan parang panjang diringkus polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Identitas tersangka berinisial MC Alias Acen (41) warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Acen pun ditangkap polisi pada, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Mula terjadinya pengancaman, di mana pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka Acen dengan korban atasnama Kasman (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut di Jalan Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
"Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dan tidak berapa lama kemudian tersangka Acen kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (4/2/2026).
Lanjut Junaidi, melihat tersangka datang dengan membawa sebilah parang, korban pun langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
Namun tersangka langsung mengejarnya. Hasillnya terjadi lah aksi kejar-kejaran, sembari tersangka mengatakan kepada korban "Sini Kau Biar Kubunuh Kau".
"Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya, sehingga mendatangi Polsek Binjai Kota untuk membuat laporan," ujar Junaidi.
Pada saat personel melakukan penyelidikan terhadap tersangka Acen, sempat terjadi kendala. Dikarenakan tersangka sudah melarikan diri (Buron) untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.
"Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB, personel mengendus keberadaan tersangka, dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara," ucap Junaidi.
Terhadap tersangka Acen beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai Kota.
"Acen pun dipersangkakan melanggar UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448," tutup Junaidi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Binjai Tata Kabel Utilitas Jaringan Semrawut Sepanjang 4.500 Meter di Jalan Soekarno-Hatta |
|
|---|
| Pecatan Polisi dalam Perkara 1 Kg Sabu Divonis Hakim PN Binjai 12 Tahun Kurungan Penjara |
|
|---|
| Mabes Polri Marah Lihat Oknum Penyidik pada Kasus 1 Kg Sabu yang Libatkan Pecatan Polisi di Binjai |
|
|---|
| Cegah Penyakit Mulut dan Kuku jelang Idul Fitri dan Idul Adha, Ratusan Ekor Sapi di Binjai Divaksin |
|
|---|
| Kejari Binjai dan Kejatisu Didesak Agar Mendalami Aliran Fee 12 Paket Proyek DBH Sawit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-pengancaman-berinisial-MC-alias-Acen-ditangkap-polisi-_.jpg)