Berita Viral

AKHIRNYA Kejari Jaksel Digugat karena Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). 

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
FITNAH JUSUF KALLA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, sudah divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla pada 2019 lalu, namun sampai sekarang tak kunjung dieksekusi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik loyalis Jokowi Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi hingga enam tahun dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla, kini makin kencang.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina telah diputus Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. Silfester divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, sampai saat ini dia tak menjalani hukuman tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) pada Jumat (8/8/2025).

Alasan gugatan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, Senin (11/8/2025). 

ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.

“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus. 

Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana. 

Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah. 

ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). 

Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, ia menjabat sebagai komisaris independen PT ID Food, perusahaan anak BUMN.

Mahfud: Ada yang Lindungi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved