Breaking News

Berita Medan

Jelang Malam, Hakim Vonis 1 Tahun Nina Wati Kasus Tipu Masuk Akpol Rp 1,3 Milliar

Menjelang azan magrib, barulah hakim membacakan vonis, usai hampir satu jam membacakan salinan putusan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENIPUAN NINA WATI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Labuhan Deli saat mengikuti sidang dengan agenda vonis terdakwa Nina Wati secara virtual, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kantor Cabang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli yang sejak pagi digembok tiba tiba terbuka menjelang magrib. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar terlihat mengikuti sidang dengan agenda vonis terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Kepolisian (Akpol) Nina Wati secara virtual, Rabu (30/7/2025). 

Sidang yang diketuai Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simare Mare berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB, di Pengadilan Lubuk Pakam dan diikuti secara daring oleh JPU. 

Menjelang azan magrib, barulah hakim membacakan vonis, usai hampir satu jam membacakan salinan putusan. 

Dalam vonis hakim, Nina dinyatakan bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir. 

Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa. 

"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU," kata hakim, Rabu (30/7/2025). 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," tambah hakim. 

Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila tindakan penipuan oleh Nina Wati atas adanya keinginan dari korban yang ingin memasukkan anaknya sebagai anggota polisi. 

"Menetapkan hasil penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi pidana yang dijatuhkan," kata David. 

"Keadaan memberatkan tindakan merugikan Menir. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta," ujar hakim. 

Usai membaca vonis, JPU Surya Siregar dan kuasa hukum Nina Wati menyatakan pikir pikir apakah menerima atau mengajukan banding. 

Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara. 

Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved