Berita Medan

Jelang Malam, Hakim Vonis 1 Tahun Nina Wati Kasus Tipu Masuk Akpol Rp 1,3 Milliar

Menjelang azan magrib, barulah hakim membacakan vonis, usai hampir satu jam membacakan salinan putusan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENIPUAN NINA WATI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Labuhan Deli saat mengikuti sidang dengan agenda vonis terdakwa Nina Wati secara virtual, Rabu (30/7/2025). 

JPU  menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(cr17tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved