Berita Medan
Jelang Malam, Hakim Vonis 1 Tahun Nina Wati Kasus Tipu Masuk Akpol Rp 1,3 Milliar
Menjelang azan magrib, barulah hakim membacakan vonis, usai hampir satu jam membacakan salinan putusan.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENIPUAN NINA WATI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Labuhan Deli saat mengikuti sidang dengan agenda vonis terdakwa Nina Wati secara virtual, Rabu (30/7/2025).
JPU menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr17tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-PENIPUAN-NINA-WATI-Jaksa-Penuntut.jpg)