Sumut Terkini

Kejatisu Sebut Tak Tahu soal Kajari Madina M Iqbal Dipanggil KPK Kasus Topan Ginting

Soal adanya pemberitahuan oleh KPK kepada Kejatisu soal pemanggilan Iqbal, Husairi mengaku tidak tau. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KANTOR KEJATISU - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jalan Jendral AH Nasution, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhamad Iqbal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhamad Iqbal dikabarkan turut dipanggil oleh KPK perihal kasus korupsi pembangunan jalan tersangka Kasus PUPR Sumut Topan Ginting. 

Plt Kasi Penkum Kejatisu Muhammad Husairi, mengatakan, pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun soal adanya pemanggilan terhadap Iqbal. 

"Tidak tahu kita. Belum ada juga pemberitahuan kepada kita terkait hal itu," ujar Husairi kepada Tribun Medan, Kamis (14/7/2025). 

Soal adanya pemberitahuan oleh KPK kepada Kejatisu soal pemanggilan Iqbal, Husairi mengaku tidak tau. 

Kejatisu lanjutnya, juga belum menanyakan hal tersebut terhadap Iqbal. 

"Iya, belum tahu secara resmi kita itu. Tidak ada pemberitahuan," lanjut Husairi. 

Diketahui KPK memanggil Kajari Madina berinisial MI dan Kasi Datun Kejari Madina GHS sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Ada pun dalam kasus ini, KPU telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved