Medan Terkini

DAFTAR 19 Nama Lulus dan Lanjut Bertarung untuk 4 Jabatan Eselon II Pemko Medan

20 nama lulus ke tahap lanjutan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Gedung Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis. (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 


•Erwin Saleh


•Richard Medy Simatupang


•Suriono

 


D. Jabatan Kepala Dinas Perkim Cikataru:


•Herbert Hamonangan Panjaitan


•Heriansyah Siregar


•John Ester Lase


•Tondi Nasha Yusuf Nasution


•Zulfansyah Ali Saputra


Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri mengatakan tahap uji kompetensi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 23–24 Juli 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat BKPSDM Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2, Medan Petisah.


"Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum waktu seleksi dimulai, mengenakan pakaian dinas harian batik, serta membawa laptop pribadi," katanya, Selasa (22/7/2025) 


Informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi ini akan diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Medan di bkpsdm.medan.go.id. Panitia menegaskan bahwa seluruh keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Walikota Medan Rico Waas Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII
Walikota Medan Rico Waas

Poin Keenam Syarat Seleksi Eselon II Jadi Sorotan, Begini Kata Wali Kota Medan

Sebelumnya, syarat poin-poin seleksi terbuka Eselon II untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sempat jadi sorotan.

Diketahui pada syarat umum terdapat poin 6 yang tertera berisi bahwa calon harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Tafsir poin ini dinilai menutup peluang calon lain secara terbuka. 

Ada tafsir bahwa yang berpeluang hanya orang-orang yang pernah menjabat di satu dinas dengan pengalaman waktu sesuai syarat poin 6. Jika demikian, dapat ditafsirkan ASN dari dinas/setingkat lain akan kalah pada seleksi terbuka karena tidak memenuhi syarat poin 6. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved