Medan Terkini

Berdamai dengan Korban, Penadah Emas Curian Hakim Khamozaro Divonis 4 Bulan 19 Hari

Pengadilan Negeri Medan memvonis 4 bulan 19 hari terdakwa kasus penadahan emas hasil curian hakim Khamozaro Waruwu.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Medy Mehamat Amosta Barus saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis 4 bulan 19 hari terdakwa kasus penadahan emas hasil curian hakim Khamozaro Waruwu.

Terdakwa ialah, Medy Mehamat Amosta Barus. Vonis terhadapnya dijatuhkan usai sebelumnya telah menempuh perdamaian atau restorative justice  dengan korban. 

"Terdakwa divonis empat bulan 29 hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana Rabu (29/4/2026). 

JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana, mengatakan vonis empat bulan 29 hari tersebut dijatuhkan karena adanya restorative justice di Pengadilan Negeri Medan.

"Vonis 4 bulan 29 hari, disesuaikan dengan masa penahanan karena sudah ada restorative justice di pengadilan,"katanya.

Sebelumnya, JPU Sofyan menuntut terdakwa Medy dengan pidana delapan bulan penjara. Tuntutan tersebut dipertimbangkan karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban Khamozaro Waruwu.

"Tuntutan delapan bulan, karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban," ujarnya.

Vonis terhadap terdakwa Medy dibacakan pada Senin (27/4/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua sesuai dengan tuntutan, yakni Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

JPU Sofyan dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari aksi Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah) yang diduga mengambil perhiasan emas milik korban Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Sunggal, tanpa seizin pemilik.

Emas hasil dugaan pencurian tersebut kemudian dijual kepada terdakwa yang saat itu menjaga toko emas M Barus di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. 

Pada beberapa kesempatan, yakni 4, 8, dan 12 November 2025, dengan total transaksi mencapai ratusan juta rupiah.

Seluruh emas yang dibeli terdakwa kemudian dilebur menjadi emas murni. Dari transaksi tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved