Berita Viral
ALASAN KPK Batal Periksa Kajari Madina Iqbal Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut: Komunikasi Baik
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal batal diperiksa KPK atas kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal batal diperiksa KPK atas kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut.
Begitu juga dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon.
Semestinya kedua pejabat Kejadi Madina ini segera diperiksa atas OTT lima orang termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Keduanya sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Alasan pembatalan tersebut, menurut KPK, adalah karena masih perlunya koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (22/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Kejagung untuk dapat memeriksa kedua pejabat kejaksaan tersebut.
Baca juga: Profil Irene Agustine, Selebritas yang Dituding Sempat Punya Hubungan dengan DJ Panda
Baca juga: Calon Suami Selingkuh, Pengantin Wanita Bongkar Perselingkuhan di Hari Pernikahan
Rencananya, pemeriksaan akan digelar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Medan pada Jumat (18/7/2025) lalu, tetapi urung dilaksanakan.
"Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan," sebut Budi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat lima tersangka terkait sejumlah proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Heliyanto (HEL), PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
M Akhirun Efendi Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora (RN), yang juga anak Akhirun.
Menurut KPK, pihak swasta yang diwakili Akhirun dan Rayhan diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak agar perusahaan mereka dapat memenangkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut tanpa melalui prosedur lelang yang sah.
"Kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan adalah dengan mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan, yaitu PT DNG dan PT RN, terpilih sebagai pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad
Muhammad Iqbal
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing
Tribun-medan.com
| Meski Telah Dibebaskan Hakim, Polemik Kasus Amsal Sitepu Masih Sorotan, Keluarga Toni Minta Keadilan |
|
|---|
| Jejak Karier Wira Arizona yang Baru 4 Tahun Jadi Jaksa, Sudah Miliki Harta Kekayaan Rp2,3 Miliar |
|
|---|
| Rekam Jejak Danke Rajagukguk, Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta Dicopot oleh DPR RI |
|
|---|
| TAK SEVIRAL Amsal Sitepu, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi hingga Judul Sama |
|
|---|
| Kajati Sumut Harli Siregar Ingatkan Seluruh Jaksa di Sumut, Sudah 7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Mandailing-Natal-Madina-Muhammad-Iqbalsfd.jpg)