Berita Viral

Suami Dipenjara karena Curi Beras Untuk Anak, Istri di Bengkulu Pilu, Kini Kerja di Dua Tempat

Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.

TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
CURI BERAS - MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami dipenjara karena curi beras untuk anak, istri di Bengkulu pilu.

Selama sang suami menjalani hukuman, perempuan bernama Novriantini itu kini harus kerja di dua tempat berbeda. 

Ia menggantikan peran sang suami dalam mencari nafkah.

Baca juga: Minta Ganti Kapolri, Kubu Roy Suryo Cs Tak Percaya Polisi Pengusutan Ijazah Palsu: Bukti Fotokopi

Suami Novriantini, MA (46) merupakan buruh harian warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu.

MA divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji.

Novriantini mengaku terdesak karena dapur tak lagi berasap saat kondisi ekonomi keluarganya benar-benar terpuruk.

Baca juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 15 Juli 2025, Pisces Jadi Pelipur Lara

Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.

“Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi nggak kerja beberapa bulan. Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi,” sampai Novriantini.

Novriantini mengakui, saat kejadian mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.

Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan untuk mencuri. 

Aksi pencurian dilakukan semata-mata demi kebutuhan makan keluarga.

CURI BERAS - MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi.
CURI BERAS - MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

“Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan,” jelasnya sambil menahan air mata.


Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat. 

Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara. 

Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved