Berita Viral

Suami Dipenjara karena Curi Beras Untuk Anak, Istri di Bengkulu Pilu, Kini Kerja di Dua Tempat

Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.

TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
CURI BERAS - MA (46), warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah saat menjalani sidang di PN Curup pada Kamis (22/5/2025). Seorang buruh harian di Rejang Lebong terancam 9 tahun penjara usai mencuri beras dan gas elpiji demi makan keluarganya yang sedang kesulitan ekonomi. 

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan. 

Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025 lalu, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelas Seri.

Baca juga: Terbongkar Kebohongan Kopda Basarsyah, Cerita Fakta Setoran Uang, Peragakan Posisi Tembak Korban

Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. 

Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.

Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.

"Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya," tutup Seri.

MA sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya. 

Polisi menyebut, MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut MA dengan hukuman enam bulan penjara dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. 

Sedangkan MA, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.

Curi Beras untuk Makan Anak Istri

MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved