Berita Viral
Suami Dipenjara karena Curi Beras Untuk Anak, Istri di Bengkulu Pilu, Kini Kerja di Dua Tempat
Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.
“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” ungkapnya.
Baca juga: SOSOK Mahesa Al Bantani, Influencer yang Viral Usai Ditangkap Polisi
Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.
“Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” lanjut Novriantini.
Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali. Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.
"Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal," tutupnya.
Sementara itu, meski putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini MA belum dibebaskan dan masih menunggu proses administrasi lebih lanjut.
Diperkirakan, dalam waktu dekat ini MA akan bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Februari 2025 lalu.
Vonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).
Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.
Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.
Pria berinisial MA ini merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Baca juga: Polda NTB Masih Rahasiakan Motif dan Modus Kasus Brigadir Nurhadi, Limpahkan Berkas Akhirnya Ditolak
Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.
MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.
MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Marwin-Ditangkap-Maling-Beras-karena-Anak-Belum-Makan-Istri-Curhat-tak-Tahu-Masak-Hasil-Curian.jpg)