Berita Viral

PERLAWANAN Rismon ke Jokowi di Polda DIY setelah Kasus di Polda Metro Jaya Naik ke Penyidikan

Rismon Sianipar melaporkan Joko Widodo (Jokowi) di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (15/7/2025).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
LAPORKAN JOKOWI: Rismon Sianipar mengungkap poin-poin laporannya terhadap Joko Widodo (Jokowi) di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (15/7/2025). Rismon mengatakan, poin utama laporan yang ia buat terhadap Jokowi berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rismon Sianipar melakukan perlawanan terhadap Joko Widodo setelah laporan yang dilayangkan Presiden RI ke-7 itu naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kini, Rismon Sianipar melaporkan Joko Widodo (Jokowi) di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (15/7/2025).

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (10/7/2025), Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tak hanya laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari lima laporan lain.

Kelima laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.  Jadi, secara keseluruhan, termasuk laporan Jokowi maupun lapora lainnya, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum telah mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).

Di samping itu, Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.

"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) lalu. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dikutip dari Kompas.com, adapun kelima nama yang terlapor tersebut adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Baca juga: NASIB Kasmudjo Diseret Lagi, Kini Dilaporkan Rismon Soal Videonya Bareng Jokowi di Dies Natalis UGM

Prediksi lebih dari 2 orang tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved