Breaking News

Berita Tanjung Balai Terkini

Eks Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib Dipolisikan, Belum Bayar Utang Kampanye Rp 850 Juta

Ramadhan Zuhri, mengaku laporan tersebut diakibatkan tidak adanya niat Waris Thalib untuk membayarkan utangnya kepada IHP.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
EKS WALI KOTA DIPOLISIKAN: Ramadhan Zuhri, kuasa hukum korban IHP (31) warga Kisaran, Kabupaten Asahan melaporkan mantan Walikota Tanjungbalai, Waris Thalib dalam dugaan penipuan. Mengaku utang Rp 850 juta untuk modal kampanye. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Waris Thalib, Mantan Wali Kota Tanjungbalai dipolisikan dalam dugaan tindak pidana penipuan oleh rekannya berinisial IHP (31) warga Kisaran, Kabupaten Asahan.

Waris diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah meminjam uang sebesar Rp 850 juta kepada korban.

Melalui kuasa hukumnya, Ramadhan Zuhri, mengaku laporan tersebut diakibatkan tidak adanya niat Waris Thalib untuk membayarkan utangnya kepada IHP.

Menurut Ramadhan Zuhri, Waris meminjam uang kepada kliennya tersebut untuk dana pilkada Tanjungbalai tahun 2024.

Kami sudah melaporkan dengan nomor registrasi STPLP/105/V2025/SPKT/RES T.BALAI tertanggal 20 Mei 2025.

"Pinjamannya ada berapa kali, dia (Waris Thalib) meminjamnya bertahap. Jadi, dia datang kerumah orang tua klien saya dengan hajat hendak meminjam uang," kata kuasa hukum korban, Ramadhan Zuhri, Selasa (15/7/2025).

Namun, pihak korban IHP meminta agunan tanah seluas 10 hektare sebagai jaminan atas uang yang dipinjam oleh Waris Thalib serta membuat surat pernyataan tertanda tangan Waris Thalib.

"Jadi apabila utang tidak dibayar sampai tanggal yang ditentukan, maka tanah itu menjadi milik klien saya. Namun, yang kami sayangkan keberadaan tanah tersebut ternyata berada di areal hutan dan tidak sebanding dengan uang yang diserahkan kepada Waris Thalib," katanya.

Ungkapnya, tanah seluas 10 hektare tersebut tidak senilai dengan pinjaman Rp 850 juta yang diberikan korban.

"Kalau dihitung, satu hektarenya itu tanah hanya Rp 10 juta. Karena tanahnya itu tanah hutan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban IHP langsung menelepon Waris Thalib dengan maksud mempertanyakan terkait tanah tersebut.

"Namun tidak ada jawaban dan menghiraukan telpon dari klien kami. Sehingga, klien kami ini merasa ditipu dan melaporkan mantan Walikota Tanjungbalai itu ke Polres Tanjungbalai," katanya.

Ungkapnya, saat ini pihak Polres Tanjungbalai masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi yakni korban.

"Kami menduga mantan Walikota Tanjungbalai ini telah menyalahi dan melanggar pasal 378 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan atau perbuatan curang," ujarnya.

Profil Waris Thalib

Waris Tholib lahir di Sei Apung, 5 Juni 1971.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved