Berita Tanjung Balai Terkini

Keluarga Resmi Lapor Uang 11,2 Juta Milik Terdakwa Rahmadi Hilang saat Masih di Tahanan Polda Sumut

Keluarga terdakwa Rahmadi resmi melaporkan hilangnya uang didalam rekening sebesar Rp 11,2 juta ke Polda Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
UANG HILANG: Penasihat hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan mengaku sudah membuat laporan ke Polda Sumut dalam dugaan hilangnya uang milik kliennya dari mobile banking saat ponsel diamankan oleh penyidik, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Keluarga terdakwa Rahmadi resmi melaporkan hilangnya uang didalam rekening sebesar Rp 11,2 juta ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dibuat langsung oleh istri Rahmadi, yang didampingi para kuasa hukumnya.

"Kami sudah melaporkan terkait hilangnya uang milik klien kami Rahmadi yang menjadi pelapor adalah istrinya langung. Saat itu masih ditahan di Polda Sumut sebesar Rp 11,2 juta," ujar kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (26/8/2025).

Lanjutnya, uang tersebut hilang setelah diduga seseorang meminta nomor PIN mobile banking milik Terdakwa Rahmadi saat ditahan di Polda Sumut.

"Sebenarnya, ini memenuhi unsur 368 karena bukan hilang, tapi PIN mobile banking itu diminta secara paksa. Karena M banking itu ada didalam ponsel yang ditahan oleh penyidik Polda Sumut," katanya.

Terdakwa curiga uang di dalam rekeningnya dikuras, akhirnya terdakwa Rahmadi meminta istrinya untuk mengecek rekeningnya dan mencetak rekening koran.

"Setelah diperiksa, ternyata terjadi transfer melalui m-banking, dan itulah jadi kita mendampingi keluarga membuat laporan dan membawa bukti-bukti surat rekening koran dari bank," katanya.

Katanya, uang tersebut ditransfer dari rekening BRI milik terdakwa Rahmadi, ke Bank BCA milik seorang yang diduga wanita berinisial RP.

Lanjutnya, uang itu hilang pada tanggal 10 Maret 2025 atau sepekan setelah Rahmadi diamankan pada 3 Maret 2025 oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima, dan kami saat ini masih menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan istri terdakwa Rahmadi," ujarnya.

Sementara, sebelumnya Rahmadi yang semestinya menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi, ditunda oleh ketua Majelis Hakim, Karolina Selfia br Sitepu.

Menurut majelis hakim, ditundanya sidang tersebut akibat waktu yang larut petang dan tidak memungkinkan digelarnya sidang.

Sebelumnya, beredar video rekaman cctv yang memperlihatkan dua orang pria mengamankan seorang pria didalam sebuah toko baju di Kota Tanjungbalai.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan oknum polisi melakukan aksi penganiayaan terhadap terdakwa dengan memijak kaki terdakwa, hingga menendang berulang kali ke badan terdakwa.

 

(cr2/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved