Breaking News

Berita Tanjung Balai Terkini

Tampang 2 Bandar Narkoba Diamankan Polres Tanjungbalai, Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan para tersangka kerap bertransaksi narkoba di kawasan padat penduduk.

|
DOK POLRES TANJUNGBALAI
KEPEMILIKAN NARKOBA: Dua orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,1 gram di Jalan Lobe Daud, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (20/6/2026). Dua tersangka dilapor masyarakat kerap bertransaksi sabu di kawasan padat penduduk. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Dua orang bandar narkoba bersama barang bukti 101 gram sabu-sabu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Jumat (20/6/2025) malam.

Pengungkapan ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi kedua tersangka yang kerap bertransaksi di dekat pemukiman warga.

SH (49) dan SF (40) diamankan di Jalan Lobe Daud, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Keduanya berhasil diringkus dengan teknik under cover buy (penyusupan dengan pura-pura bertransaksi)  yang dilakukan personel Satres narkoba Polres Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan para tersangka kerap bertransaksi narkoba di kawasan padat penduduk.

"Dilakukan penggerebekan dan didapati narkoba dengan berat kotor 101,1 gram jenis sabu-sabu. Sepeda motor yang digunakan tersangka, dan ponsel yang kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi," ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BD yang kini telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang.

"Kami masih lakukan Lidik untuk tersangka BD, kami masih melakukan pendalaman dan akan mengamankan bandar besarnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved