Berita Nasional
Berani Mulut Hotman Paris Ucap Tom Lembong Harusnya Bebas, Beberkan 2 Bukti Pamungkas Ini
Pengacara kondang Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.
TRIBUN-MEDAN.com - Berani mulut Hotman Paris menyebut semua terdakwa kasus korupsi impor gula seharusnya bebas. Termasuk Tom Lembong.
2 bukti pamungkas di kasus Tom Lembong diungkap Hotman Paris, sebut semua terdakwa seharusnya bebas.
Pengacara kondang Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.
Apakah Tom Lembong bakal bebas?
Kasus importasi gula dengan terdakwa salah satunya adalah Tom Lembong sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan beberapa hari lalu.
Tom Lembong dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Namun, Hotman Paris Hutapea mempunyai bukti-bukti yang bisa membuat Tom Lembong dan para terdakwa lainnya lolos dari jeruji besi.
Hotman Paris menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Hotman Paris Hutapea dalam kasus impor gula periode 2015-2016.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tom Lembong dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yang digelar pada Jumat (4/7/2025).
Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim agar Tom Lembong tetap ditahan.
Adapun Tom Lembong dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (9/7/2025) siang nanti.
Hotman Paris: Ada 2 Bukti Pamungkas
| Komjen Eddy Hartono Sebut Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Terafiliasi True Crime Community |
|
|---|
| Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik |
|
|---|
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/paris-lembong-tribunmedan.jpg)