Berita Nasional
Berani Mulut Hotman Paris Ucap Tom Lembong Harusnya Bebas, Beberkan 2 Bukti Pamungkas Ini
Pengacara kondang Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.
Dikutip dari tayangan YouTube cumicumi.com, Rabu (9/7/2025), Hotman Paris berbicara kepada awak media dan mengungkap ada dua bukti pamungkas untuk kasus impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.
Menurutnya, dua bukti tersebut dapat mematahkan dakwaan jaksa.
Bukti pertama adalah dua pendapat hukum dari Jaksa Agung pada 8 Agustus 2017 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara pada 16 Juni 2017.
"Ada dua bukti pamungkas di sini," kata Hotman Paris Hutapea.
"Ternyata tahun 2017, soal impor gula ini, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung waktu itu, yaitu HM Prasetio," tambahnya.
"Jaksa Agung dengan surat tertanggal 8 Agustus 2017 mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan itu sudah sah," jelasnya.
"Boleh impor gula lokal, gula mentah. BUMN bisa kerja sama dengan swasta," lanjutnya.
"Kemudian ditambah lagi pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara tanggal 16 Juni 2017," paparnya.
"Jadi, ada dua pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017. Ini aja surat ini sudah menggugurkan dakwaan jaksa," tandasnya.
Dengan adanya dua pendapat hukum dari jaksa agung tersebut, menurut Hotman Paris, seharusnya para terdakwa dalam kasus impor gula ini bebas.
"Karena ini pendapat hukum loh. Pendapat hukum Jaksa Agung pada saat itu, HM Prasetio 2017, ini semua sah," kata Hotman.
"Boleh-boleh aja impor gula mentah boleh, terus BUMN boleh bekerja sama dengan swasta sah-sah saja," imbuhnya.
"Jadi hanya ini aja harusnya semua terdakwa ini bebas," lanjutnya.
Bukti kedua yang disebutkan oleh Hotman Paris adalah adanya rapat koordinasi yang menyetujui impor gula.
Menurut Hotman, semua syarat impor gula yang dilakukan di era Tom Lembong itu sudah terpenuhi sehingga sah dilakukan.
| Komjen Eddy Hartono Sebut Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Terafiliasi True Crime Community |
|
|---|
| Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik |
|
|---|
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/paris-lembong-tribunmedan.jpg)