Berita Nasional

Sah Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta. 

Namun, transisi itu memerlukan pengaturan normatif agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di daerah.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota itu kita bisa menunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi kalau anggota DPRD, satu-satunya cara dengan cara memperpanjang masa jabatan,” katanya.

Rifqi juga menyebut bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR sebelum bisa dimulai di Komisi II.

“Hal-hal inilah yang nantinya menjadi dinamika perumusan RUU Pemilu,” tambahnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved