Berita Nasional
Sah Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh. dan tidak fokus.
Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum," ujar Saldi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Sebagai informasi, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.
DPR Siap Revisi UU Pemilu
Komisi II DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut hal ini sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusanMK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang tidak lagi digelar secara serentak.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI tentu kami menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ia menyatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi salah satu dasar utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Komisi II sedang mengkaji berbagai formula teknis dan yuridis untuk merealisasikan skema dua tahap pemilu seperti yang diputuskan MK.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu konsen bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MK,” tegas Rifqi.
Menurutnya, pemilu lokal berpotensi digelar sekitar tahun 2031, dua tahun setelah pemilu nasional 2029.
| MENTERI Haji dan Umrah Dicecar Usai Heboh Wacanakan War Ticket Naik Haji Mirip Tiket Konser |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan |
|
|---|
| Kepala BGN Bantah Anggaran Motor Listrik Rp 1,1 T, Dadan: Rp 897 M, Sisanya Dikembalikan ke Negara |
|
|---|
| Ketika Kepala BGN Dadan Sebut Purbaya Tahu Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG: Disetujui |
|
|---|
| Senyum Menteri ESDM Bertemu Menteri Energi Rusia, Sebut akan Dapat Pasokan BBM dan LPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta_Sengketa-Pileg.jpg)