Berita Viral

TERUNGKAP Kontrak Karya Tambang Nikel Raja Ampat Diteken Tahun 1998: Mengesampingkan Hukum Lain

Perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, adalah PT GAG Nikel. Perusahaan Itu pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998

Editor: AbdiTumanggor
Dok Greenpeace
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim tambang nikel milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berada cukup jauh dari laut kawasan wisata. (Dok Greenpeace) 

Perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, adalah PT GAG Nikel. Perusahaan Itu pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang diterbitkan 19 Januari 1998.

TRIBUN-MEDAN.COM - Perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, adalah PT GAG Nikel.

Perusahaan itu merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto.

Hal itu juga dibenarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Oleh karena itu, Kemeneterian ESDM pun telah mengeluarkan keputusan penghentian sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel tersebut. 

Bahlil menurunkan timnya untuk menginvestigasi. Ia menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan agar memahami kondisi sebenarnya, terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik. 

Dalam keterangannya, awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen.

Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan ANTAM.

Kebijakan penambangan di hutan diberikan di era Megawati Soekarnoputri (istimewa)
Kebijakan penambangan di hutan lindung. (istimewa)

Kilas Balik Jejak Kebijakan Tambang

- Pada tahun 1998 di era Presiden Soeharto, Kontrak Karya PT Gag Nikel ditandatangani.

- Pada tahun 1999 di era Presiden Gus Dur, wilayah Pulau Gag ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga operasi tambang dihentikan.

- Pada tahun 2004 di era Presiden Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan Kepres No 41/2004 yang memberikan dispensasi pada penambangan hutan lindung, termasuk PT Gag Nikel.

- Pada tahun 2004-2014 di era Presiden SBY, tidak ada peninjauan ulang atau pembatalan dispensasi. Artinya aktivitas penambangan di hutan lindung terus berlanjut.

- Pada tahun 2017 di era Presiden Joko Widodo, izin operasional PT Gag Nikel diterbitkan kembali  dan produksi mulai tahun 2018. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining beroperasi mulai Agustus 2023.

Hukum Kontrak Karya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved