Berita Viral

INILAH Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026, Tarif Hotel Rp 9,3 Juta Per Malam, Uang Harian. . . .

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Menkeu Sri Mulyani Sudah Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026, Tarif Hotel Saja Rp 9,33 Juta Per Malam.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapkan biaya perjalanan dinas para ASN tahun 2026. 

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Menkeu Sri Mulyani Sudah Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026, Tarif Hotel Saja Rp 9,33 Juta Per Malam

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kini menjadi sorotan.

Hal itu setelah menetapkan biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Biaya perjalanan dinas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menetapkan beberapa jenis biaya yang dibutuhkan ASN saat perjalanan dinas di dalam negeri.

Berikut rincian biaya perjalanan dinas ASN tahun 2026 yang ditanggung oleh negara:

1. Biaya penginapan

Pejabat Negara, Kementerian, dan Eselon 1

Biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri berada di kisaran Rp 2,14 juta sampai Rp 9,3 juta per malam untuk per orang.

Tarif hotel ini bagi pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. 

Besaran tarif hotel itu berbeda-beda tergantung provinsi tempat perjalanan dinas ASN.

Misalnya di Bengkulu tarif hotelnya sebesar Rp 2,14 juta dan di DKI Jakarta sebesar Rp 9,33 juta per malam.

Biaya ini meningkat dari yang sebelumnya dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp 2,14 juta sampai Rp 8,72 juta per malam untuk satu orang.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025 dijelaskan, biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak dapat dilampaui.  

Itu artinya, tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I tidak boleh lebih tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan PMK tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved