Breaking News

Berita Viral

INILAH Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026, Tarif Hotel Rp 9,3 Juta Per Malam, Uang Harian. . . .

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Menkeu Sri Mulyani Sudah Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026, Tarif Hotel Saja Rp 9,33 Juta Per Malam.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapkan biaya perjalanan dinas para ASN tahun 2026. 

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Pejabat negara lain: 

Selain itu, beleid ini juga menetapkan biaya hotel untuk pejabat negara lainnya serta pejabat setara eselon I lainnya di kisaran Rp 1,63 juta sampai Rp 4,91 juta per malam dan per orang.

Pejabat eselon 3 dan 4:

Kemudian untuk pejabat eselon III dan eselon IV, biaya hotelnya di kisaran Rp 1,06 juta sampai Rp 3,73 juta per malam dan per orang.

Adapun tarif hotel pejabat eselon IV serta ASN golongan III-I di kisaran Rp 580.000 hingga Rp 1,54 juta per malam dan per orang.

2. Uang representasi

Sementara itu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri senilai Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.

Sedangkan, untuk eselon I uang representasinya ditetapkan sebesar Rp 200.000 untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 100.000 untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.  

Kemudian, uang representasi untuk pejabat eselon II sebesar Rp 150.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 75.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam.

3. Uang harian

Selanjutnya, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri ke luar kota ditetapkan paling tinggi Rp 580.000 per orang per hari untuk perjalanan ke daerah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Sementara, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam paling tinggi senilai Rp 230.000 dan maksimal Rp 170.000 untuk agenda diklat. 

4. Biaya tiket pesawat

Ada juga biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk pergi dan pulang berbeda-beda setiap asal dan kota tujuannya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved