Berita Viral

SOSOK Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah

Hakim Eko Aryanto ketika itu menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, pelaku korupsi timah.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok dan Profil Hakim Eko Aryanto Dimutasi Jauh ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah. (Istimewa) 

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

41 Hakim Dimutasi

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 41 hakim tinggi berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) yang digelar pada Jumat (9/5/2025).

Mutasi ini meliputi mutasi ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai pengadilan tinggi (PT) di Indonesia.

Ketua Pengadilan Tinggi: 

1. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta

2. Nugroho Setiadji, S.H. dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta

3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum. dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang

4. Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi

5. H. Suwidya, S.H., L.L.M. dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur

6. Roki Panjatan, S.H. dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang

7. Andi Rian Reshwari Cinrapole, S.H., M.H. dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara

8. Dr. Budhi Santoso, S.H., M.H. dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang

9. Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved