Berita Viral
SOSOK Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah
Hakim Eko Aryanto ketika itu menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, pelaku korupsi timah.
Sosok dan Profil Hakim Eko Aryanto Dimutasi Jauh ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, yang divonis ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim Eko Aryanto menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Kini, hakim Eko Aryanto dimutasi Mahkamah Agung RI ke Papua. Ia salah satu yang dimutasi, dari 41 hakim yang terkena mutasi.
Lantas bagaimana sosok dan profil Eko Aryanto?
Eko Aryanto, SH, MH, merupakan hakim dengan golongan IV/d yang sebelumnya berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia lahir pada 25 Mei 1968 dan memulai kariernya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Maret 1988, dikutip dari Kompas.com.
Sebelum menjadi seorang hakim, Eko Aryanto menempuh pendidikan dasar hingga menengah di sekolah Xaverius dan Swagaya.
Pendidikan tinggi dilanjutkan di Universitas Brawijaya pada jurusan Hukum Pidana, dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 1987.
Setelah itu, pendidikan pascasarjana ditempuh di IBLAM, menghasilkan gelar Magister Hukum (MH) pada tahun 2002.
Gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) pada tahun 2015.
Riwayat Karier
Hakim Eko Aryanto memulai kariernya sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 1988.
Setelah dilantik sebagai hakim pada 11 Juni 1989, ia ditempatkan di Pengadilan Negeri Majene.
| Aksi Bejat Pria Rekam Adik Ipar Mandi, Videonya Ditemukan Istri, Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Motif Guru Berani Pangkas Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut, Bawa-bawa Jabatan Keluarga |
|
|---|
| SOSOK Chyntia Kalangit, Bupati Sitaro Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M, Modusnya Dikuak Jaksa |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik PLN Berlaku Mei 2026,Ramai di Medsos Tarif Listrik Naik,Penjelasan Menteri ESDM |
|
|---|
| Perjuangan Sekolah Mandala Rizky Berakhir, Siswa SMK 4 Pakai Sepatu Kesempitan Berujung Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Eko-Aryanto-dimutasi-ke-Papua.jpg)