Berita Viral
SOSOK Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah
Hakim Eko Aryanto ketika itu menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, pelaku korupsi timah.
Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Lahat, Sumedang, Banda Aceh, Serang, dan Surabaya.
Jabatan kepemimpinan dimulai saat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto pada 4 Mei 2008.
Setelah itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, dilanjutkan dengan posisi Ketua di Pengadilan Negeri Blitar, Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Mataram, dan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada 17 Februari 2017.
Setelah itu, ia menjabat sebagai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung.
Setelah menyelesaikan tugasnya di Tulungagung, Eko Aryanto bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Hakim Eko Aryanto melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 29 Januari 2024.
Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 2.820.981.000 tanpa adanya catatan utang.
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,35 miliar di Kota Malang, alat transportasi dan mesin senilai Rp 910 juta, termasuk beberapa mobil dan sepeda motor, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 395 juta.
Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 165,98 juta.
Semua aset yang dimiliki berasal dari hasil usaha pribadi.
Berikut rincian harta kekayaannya:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000
Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
| Aksi Bejat Pria Rekam Adik Ipar Mandi, Videonya Ditemukan Istri, Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Motif Guru Berani Pangkas Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut, Bawa-bawa Jabatan Keluarga |
|
|---|
| SOSOK Chyntia Kalangit, Bupati Sitaro Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M, Modusnya Dikuak Jaksa |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik PLN Berlaku Mei 2026,Ramai di Medsos Tarif Listrik Naik,Penjelasan Menteri ESDM |
|
|---|
| Perjuangan Sekolah Mandala Rizky Berakhir, Siswa SMK 4 Pakai Sepatu Kesempitan Berujung Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Eko-Aryanto-dimutasi-ke-Papua.jpg)