Breaking News

Sumut Terkini

Polres Pakpak Bharat Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 75,33 Gram dan Pil Ekstasi 44 Butir

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terduga tersangka berinisial JMT yang bertempat tinggal di Kabupaten Dairi.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Polres Pakpak Bharat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 75,33 gram dan 44 pil ekstasi di halaman Mapolres Pakpak Bharat, Selasa (6/5/2025)   

TRIBUN-MEDAN.COM, SALAK - Polres Pakpak Bharat memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolres Pakpak Bharat, Selasa (6/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Febriandi Haloho mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terduga tersangka berinisial JMT yang bertempat tinggal di Kabupaten Dairi.

"Ini merupakan hasil dari undercover petugas kami , dan berhasil meringkus tersangka berinisial JMT, " ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 75,33 gram, dan 44 butir pil ekstasi.

Dihadapan tersangka, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara di blender, dan dibuang di saluran WC Mapolres Pakpak Bharat.

Febriandi pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.

"Berikan kepada kami informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayah ini, dan akan kami tindaklanjuti, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved