Medan Terkini

Guru Honorer Ngaku Beri Uang Rp 15 Juta di Sidang Kecurangan PPPK Langkat, Eks Kadis Bantah

Sidang kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PROTES KELUARGA TERDAKWA: Keluarga terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi mendatangi saksi Dian Novindra dalam sidang kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025). ANUGRAH NASUTION. 

Sementara itu Sofyan Muis dari LBH Medan menyebutkan bila keluarga terdakwa kesal dengan keterangan saksi saat persidangan. 

"Iya mereka protes karena keterangan saksi yang menyatakan adanya pemberian uang," kata Sofyan ditemui seusai sidang. 

Sofyan menyesalkan tindakan keluarga terdakwa. Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada persidangan sebelumnya. 

"Kemarin juga demikian seolah-olah ingin melakukan intimidasi. Tapi kita tidak layani biar semua diterangkan saat sidang," katanya. 

Sebut Berikan Uang ke Mantan Kadis Pendidikan

Dian Novindra terang terangan mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi sebesar Rp 15 juta agar membantunya lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025). 

Kepada ketua majelis hakim Ahmad Ukhayat, dirinya mengaku bertemu dengan Saiful di rumahnya. 

Pertemuan itu terjadi sebanyak empat kali. Awalnya dia ditemani sang ibu untuk bertemu Saiful yang saat ini berstatus sebagai terdakwa. 

"Awalnya saya tau ada pembukaan PPPK itu dari website Pemkab Langkat, ada linknya, saya liat, pendaftaran oleh dinas disitu saya daftar," kata Dian. 

Dian mengatakan, telah hampir 20 tahun mengajar sebagai guru honorer. Dia bergaji Rp 900 ribu per bulan. 

Setelah melihat pendaftaran PPPK dia langsung ikut. Sebelum ujian, dia bersama ibunya yang merupakan pensiunan kepala sekolah bertemu dengan Saiful di rumahnya, di jalan Proklamasi, Langkat

Kepada hakim Dian mengaku empat kali bertemu dengan Saiful.

"Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah pak Saiful, kemudian kedua saya ke sana sendiri, dan pertemuan ke tiga saya ke sana sendiri," kata Dian. 

Dian mengatakan, pada pertemuan ke tiga tersebut dia memberikan uang senilai Rp 15 juta kepada Saiful. 

Uang itu sebutnya untuk membantunya agar lolos sebagai PPPK. Uang tersebut dia letakan di kursi panjang yang ada di ruang tamu rumah Saiful. 

"Saya bawa uang Rp 15 juta dalam amplop coklat saya letak di kursi panjang. Saya saya sampaikan nanti kurangnya saya kasih waktu lulus.

Kata Abdi, ya sudah uang tarok situ. Kemudian saya pulang. Itu sebelum ujian. Karena kawan saya banyak honor dengar dengar bayar Rp 40 juta, makanya saya bila sisanya nanti waktu lulus," lanjut Dian. 

Pada tahap ujian tahap pertama yakni Computer Assisted Test (CAT), Dian lolos dengan nilai 556.

Namun, pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), Dian dinyatakan gagal. 

Dian kemudian kembali menemui Saiful di rumahnya. Kepadanya, Saiful mengaku telah membantu memberikan nilai kepada Dian dalam SKTT.

"Dia bilang lulus, sudah saya kasih nilai tinggi. Sambil dia liatkan bundelan yang ada nilai saya. Nama saya nomor 108 dengan ada tulisan prioritas," kata Dian. 

"Saya bilang, memang tinggi nilai saya cuman saya tidak lulus pak, kata dia selain BKP kepala dinas pendidikan juga berikan penilaian," lanjut dia. 

Karena tidak lolos, Dian kembali menemui Saiful. Niatnya ingin mempertanyakan uang yang dia beri. Namun, Saiful tak menanggapi. 

"Ada saya ke rumah pak Saiful, pas saya tanya dia cuman tanya uang mana, kemudian saya bilang oh gitu, saya pulang," kata Dian kepada hakim. 

Ada pun tersangka dalam kasus kecurangan ini antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.

Diketahui dalam surat dakwaan bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Hal itu bermula saat Kabupaten Langkat akan membuka lowongan PPPK untuk tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi kemudian bertemu dengan tersangka Alek Sander yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Langkat

"Ada pertemuan Saipul Abdi bertemu dengan Alek Sander berbicara soal perekrutan PPPK dan siapa yang ingin membayar untuk lolos ujian. Berapa biaya Rp 40 juta," kata Jaksa membacakan surat dakwaan. 

Alek Sander kemudian melakukan pencarian terhadap peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Langkat

Dia lantas bertemu Awaludin salah seorang kepala sekolah SD dan juga Rahayu Ningsih. 

Kemudian dari pertemuan itu Awaludin memberikan sejumlah orang perseta PPPK yang mau membayar.

Ada pun uang yang dibayarkan para korban senilai Rp 45 juta sampai Rp 50 juta per orang. 

Kemudian,Saiful Abdi menyusun nama nama yang telah membayar uang untuk ikut seleksi PPPK agar dapat dibantu lewat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Abdi diketahui menyerahkan nama nama peserta yang membayar kepada Eka Syaputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat agar dapat diberikan nilai tinggi saat mengikuti ujian. 

"Penilaian diberi nilai tinggi berdasarkan nama nama yang sudah diserahkan Saipul Abdi kepada Kepala BKD Eka Syahputra agar peserta yang membayar diberikan nilai tinggi. Dan Eka memberikan nilai tertinggi yakni 90 kepada nama nama tersebut," lanjut JPU. 

Sebagai kepala dinas pendidikan Saiful Abdi kemudian menerima ratusan juta dari hasil seleksi PPPK. 

Namun, dari peserta yang membayar tidak semua dapat lolos seleksi PPPK karena nilai CAT yang rendah meski Eka Syahputra selaku kepala BKD telah membantu memberi nilai tertinggi dalam ujian SKTT. 

Para korban yang telah membayar kemudian melakukan protes sehingga terbongkarlah kasus tersebut. 

Usai membaca surat dakwaan, hakim ketua Ahmad Ukayat kemudian akan melanjutkan sidang pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved