Medan Terkini

Guru Honorer Ngaku Beri Uang Rp 15 Juta di Sidang Kecurangan PPPK Langkat, Eks Kadis Bantah

Sidang kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PROTES KELUARGA TERDAKWA: Keluarga terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi mendatangi saksi Dian Novindra dalam sidang kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025). ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025), berjalan panas. 

Kuasa hukum terdakwa Saiful Abdi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat dengan nada tinggi menuding keterangan saksi yakni Dian Novindra tentang memberikan uang Rp 15 juta kepada Saiful sebagai kebohongan. 

Perdebatan bermula saat kuasa hukum terdakwa menanyakan uang yang diberikan Dian kepada Saiful. 

"Uang yang 15 juta tadi disimpan dalam bentuk apa," kata kuasa hukum terdakwa. 

"Dalam bentuk amplop coklat," jawab Dian. 

Uang pecahan berapa, lanjut kuasa hukum terdakwa. 

"100 ribu," jawab saksi singkat. 

Kemudian kuasa hukum terdakwa bertanya tentang keterangan Dian yang menyebut tidak pernah meminta uang yang dia berikan kepada Saiful setelah tidak lolos PPPK. 

Menurutnya, keterangan tersebut berlawanan dari keterangan Dian dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Tadi saudara menyatakan tidak pernah meminta uang dikembalikan, bahkan ada dua kali pernyataan. Lalu saat jaksa membacakan hal itu, anda bilang pernah ke rumah (terdakwa) namun rumahnya tutup. Yang mana yang benar pernyataan anda ini," tanyanya.

Dian menjawab bila dia pernah sekali ke rumah Saiful dan bertemu dengannya. 

"Waktu itu saya pas siap main bola, saya singgah ke rumahnya, kemudian saya bertemu dan mempertanyakan uang saya, dan jawabannya, uang yang mana. Kemudian saya pulang," jawab Dian. 

Menurut kuasa hukum terdakwa jawaban Dian kontradiktif.

Sebab, sebelumnya Dian mengatakan tidak ingin meminta uang yang dia berikan, namun keterangan lain menyampaikan bila dirinya kembali ke rumah terdakwa untuk mempertanyakan uang tersebut. 

"Karena jawaban saksi itu kontradiktif sekali. Saksi ini sudah kali menyatakan tidak mempertanyakan uang yang dia berikan, bisa diperdengarkan kembali. Namun saat jaksa bertanya dia memberikan jawaban yang lain, ada di poin 19, dalam ini dia seolah olah dia tidak bertanya uang dia," kata kuasa hukum terdakwa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved