Medan Terkini
Guru Honorer Ngaku Beri Uang Rp 15 Juta di Sidang Kecurangan PPPK Langkat, Eks Kadis Bantah
Sidang kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025), berjalan panas.
Kuasa hukum terdakwa Saiful Abdi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat dengan nada tinggi menuding keterangan saksi yakni Dian Novindra tentang memberikan uang Rp 15 juta kepada Saiful sebagai kebohongan.
Perdebatan bermula saat kuasa hukum terdakwa menanyakan uang yang diberikan Dian kepada Saiful.
"Uang yang 15 juta tadi disimpan dalam bentuk apa," kata kuasa hukum terdakwa.
"Dalam bentuk amplop coklat," jawab Dian.
Uang pecahan berapa, lanjut kuasa hukum terdakwa.
"100 ribu," jawab saksi singkat.
Kemudian kuasa hukum terdakwa bertanya tentang keterangan Dian yang menyebut tidak pernah meminta uang yang dia berikan kepada Saiful setelah tidak lolos PPPK.
Menurutnya, keterangan tersebut berlawanan dari keterangan Dian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi saudara menyatakan tidak pernah meminta uang dikembalikan, bahkan ada dua kali pernyataan. Lalu saat jaksa membacakan hal itu, anda bilang pernah ke rumah (terdakwa) namun rumahnya tutup. Yang mana yang benar pernyataan anda ini," tanyanya.
Dian menjawab bila dia pernah sekali ke rumah Saiful dan bertemu dengannya.
"Waktu itu saya pas siap main bola, saya singgah ke rumahnya, kemudian saya bertemu dan mempertanyakan uang saya, dan jawabannya, uang yang mana. Kemudian saya pulang," jawab Dian.
Menurut kuasa hukum terdakwa jawaban Dian kontradiktif.
Sebab, sebelumnya Dian mengatakan tidak ingin meminta uang yang dia berikan, namun keterangan lain menyampaikan bila dirinya kembali ke rumah terdakwa untuk mempertanyakan uang tersebut.
"Karena jawaban saksi itu kontradiktif sekali. Saksi ini sudah kali menyatakan tidak mempertanyakan uang yang dia berikan, bisa diperdengarkan kembali. Namun saat jaksa bertanya dia memberikan jawaban yang lain, ada di poin 19, dalam ini dia seolah olah dia tidak bertanya uang dia," kata kuasa hukum terdakwa.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Keluarga-terdakwa-mantan-Kepala-Dinas-Pendidikan-Langkat-Saiful-Abdi_1.jpg)