Berita Viral

Duduk Perkara Kepsek Lecehkan 20 Murid SD di Sukoharjo, Terbongkar dari Mulut Orangtua Siswa

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

TribunSumsel.com
Ilustrasi pelecehan - Berikut ini duduk perkara Kepala Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam berinisial DI di Sukoharjo diduga melecehkan 20 muridnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini duduk perkara Kepala Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam berinisial DI (37) di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga melecehkan 20 muridnya.

Kini, pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo pada awal April 2025, setelah adanya laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

"Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI, pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin dikutip dari Tribun Solo, Jumat (25/4/2025).

Zaenudin menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

Ketika disinggung terkait identitas sekolah itu, Zaenudin masih enggan memberikan jawaban.

Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.

"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," imbuhnya.

Zaenudin lantas menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Duduk Perkara Kasus Pelecehan

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

"Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut," kata Lanang, Jumat.

Awalnya, salah satu orang tua siswa mengungkap kasus dugaan pelecehan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved