Sumut Terkini
Bank Swasta dan Asuransi Jiwa Digugat di Pengadilan Negeri Binjai, Ini Penyebabnya
Sidang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj yang terdaftar pada 11 Maret 2023 itu, langsung diketuai Hakim Mukhtar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kasus sengketa yang melibatkan keluarga almarhum Kelana Sitepu dengan salah satu bank swasta dan asuransi jiwa, terus bergulir di meja hijau.
Dalam perkara ini, pihak keluarga korban menuntut kedua perusahaan tersebut untuk menunaikan kewajiban membayar klaim asuransi jiwa, meskipun nasabah yang dimaksud telah meninggal dunia.
Sidang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj yang terdaftar pada 11 Maret 2023 itu, langsung diketuai Hakim Mukhtar.
Masing-masing ahli waris almarhum yang melakukan gugatan, yakni Edi Rianta Sitepu, Dikki Heriawan Sitepu, Tommy Efendi Sitepu, dan Neta Nopiana Sitepu.
Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, Darman Yosef Sagala, pada 12 Mei 2014 Almarhum Kelana Sitepu menandatangani perjanjian kredit dengan salah satu bank swasta melalui fasilitas pinjaman modal kerja senilai Rp 325 juta.
Jangka waktu pinjaman tersebut 48 bulan, yang seharusnya berakhir pada 12 Mei 2018.
Sebagai bagian dari kesepakatan, almarhum juga mengikuti program asuransi jiwa yang ditawarkan oleh pihak bank.
Program asuransi ini menjadi jaminan bagi almarhum, yang diharapkan dapat melunasi sisa pinjaman jika terjadi sesuatu pada dirinya.
Namun, masalah mulai muncul ketika perjanjian kredit ini mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi pada 16 April 2015, yang kemudian diikuti oleh perubahan lain pada 23 Desember 2015.
"Perubahan ini dilakukan tanpa adanya penjelasan yang memadai kepada ahli waris. Bahkan, ketika itu pihak bank datang menemui orang tua mereka dan menjanjikan keringanan angsuran jika membayar Rp 1 juta. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Alih-alih mendapat keringanan, tenor pinjaman justru diperpanjang," ucap Yosef, Jumat (18/4/2025).
"Lebih mengejutkan lagi, perubahan perjanjian dilakukan saat almarhum sedang dalam kondisi sakit, yang kemudian memperburuk kesehatannya hingga akhirnya meninggal pada 2017," sambungnya.
Yosef menilai, pihak bank memanfaatkan kondisi almarhum yang sedang sakit untuk melakukan restrukturisasi pinjaman.
“Restrukturisasi itu dilakukan saat almarhum sedang sakit. Itu melanggar hukum, karena perjanjian harus dibuat oleh pihak yang sehat fisik dan mental,” ucap Yosef.
Yosef juga menekankan, pihak bank seharusnya melindungi nasabah dengan memastikan asuransi jiwa yang sudah diambil dapat digunakan untuk melunasi pinjaman jika terjadi sesuatu.
"Tapi nasabah justru merasa dikecewakan karena pihak bank tidak mengajukan klaim asuransi kepada asuransi setelah almarhum meninggal dunia. Karena pihak asuransi menyatakan tidak mungkin membayar klaim jika tidak ada permintaan dari bank," kata Yosef.
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGADILAN-Suasana-Pengadilan-Negeri-Binjai.jpg)