Breaking News

Kasus Suap Hakim

BONGKAR Makelar Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO, Eks Pejabat MA Zarof Berani Tantang Kejagung

Kajaksaan Agung membongkar dugaan makelar kasus di balik kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Editor: Salomo Tarigan
Kolase: PN Jakarta Pusat/tribungorontalo
KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 7 Tersangka, 4 hakim diduga terlibat 

TRIBUN-MEDAN.com - Kajaksaan Agung membongkar dugaan makelar kasus di balik kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dari 7 tersangka, empat di antaranya hakim terlibat dalam kasus tersebut. 

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang saat ini tengah menjalani sidang kasus pemufakatan jahat terkait Ronald Tannur, membantah keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menghebohkan terkait vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Usai menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025), Zarof menanggapi tuduhan yang menyeret namanya, terutama yang mengaitkan dirinya dengan pengacara Marcella Santoso, yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas terdakwa korupsi tiga korporasi CPO.

"Enggak (Marcella). Saya cuma tahu namanya, tapi enggak kenal. Jahat banget itu, fitnahnya itu loh," kata Zarof kepada wartawan. 

Zarof bahkan menantang Kejaksaan Agung yang saat ini menangani kasus suap vonis lepas korporasi CPO, untuk membuktikan keterlibatan dirinya. 

TERSENYUM: Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menyapa jaksa usai didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
TERSENYUM: Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menyapa jaksa usai didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

"Ya buktiin aja. Orang saya kenal juga enggak," ucapnya.

 

Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA saat ini menjadi terdakwa atas dua kasus pidana korupsi.

Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo, ketua majelis kasasi MA.

 Tujuan tindakan tersebut adalah untuk mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara kasasi yang terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di lingkungan pengadilan di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.


Namun, saat ini, kala Kejagung melakukan pengungkapan kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi korporasi CPO, Kejaksaan Agung menemukan barang bukti adanya dugaan keterlibatan Zarof Ricar.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (KOMPAS.com/Rahel)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa selama pengembangan kasus di Surabaya, penyidik menemukan informasi mengenai hubungan Zarof dengan Marcella, berdasarkan bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved