Kasus Suap Hakim

BONGKAR Makelar Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO, Eks Pejabat MA Zarof Berani Tantang Kejagung

Kajaksaan Agung membongkar dugaan makelar kasus di balik kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Editor: Salomo Tarigan
Kolase: PN Jakarta Pusat/tribungorontalo
KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 7 Tersangka, 4 hakim diduga terlibat 

Djuyamto saat itu mengaku belum menerima panggilan kembali atas kasus tersebut.

Namun, di sisi lain penyidik mengaku menunggu kedatangannya untuk diperiksa bersama dua hakim lainnya.

Hingga sore hari, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya melakukan penjemputan terhadap Djuyamto untuk diperiksa.

"Ya, dia (Djuyamto) datang setengah 6 atau jam 7 saya lupa pastinya, dan yang bersangkutan sudah diperiksa marathon, bukan datang (sendiri) ya, tapi kita lakukan penjemputan ya oleh penyidik," ungkap Qohar.

Saat itu juga, Djuyamto pun ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya.

Dia pun keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved