Kasus Suap Hakim

BONGKAR Makelar Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO, Eks Pejabat MA Zarof Berani Tantang Kejagung

Kajaksaan Agung membongkar dugaan makelar kasus di balik kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Editor: Salomo Tarigan
Kolase: PN Jakarta Pusat/tribungorontalo
KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 7 Tersangka, 4 hakim diduga terlibat 

Saat pengembangan Harli menuturkan penyidik menemukan informasi bahwa Marcella Santoso sempat memiliki keterkaitan dengan Zarof.

KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.
KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Harli menjelaskan bahwa ditemukannya informasi mengenai Marcella berdasarkan barang bukti elektronik (BBE) yang pihaknya temukan.

"Dari barang bukti elektronik," ucapnya.

Meski begitu, Harli menegaskan bahwa pihaknya kini lebih fokus pada penyelidikan aliran uang sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh Marcella kepada Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pengakuan Hakim Djuyamto 

Beginilah pengakuan Hakim Djuyamto Sebelum DIjemput penyidik Jaksa.

 Hakim Djuyamto telah menyandang status tersangka atas kasus suap pemberian vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Dia ditetapkan sebagai tersangka saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim untuk memimpin sidang perkara tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Djuyamto sempat hadir seorang diri pada Minggu (13/4/2025) sekira pukul 02.00 dini hari ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dia berinisiatif datang setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Muhamad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketika menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025) dengan tiga orang lainnya yakni Wahyu Gunawan selaku panitera PN Jakarta Utara, dan dua orang advokat bernama Marcela Santoso dan Ariyanto Bakrie selaku pemberi suap.

Djuyamto mengaku hadir sebagai bentuk itikad baiknya untuk diperiksa atas penetapan tersangka Arif cs.

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto saat dihubungi, Sabtu lalu.

Namun, saat itu penyidik sudah tidak berada di kantor sehingga pemeriksaan tidak dilakukan.

Waktu pun berlalu, pada Minggu siang, penyidik pun memanggil Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota selaku anggota majelis hakim perkara korupsi CPO itu untuk diperiksa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved